Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik di Tahun 2030 Wajib Pakai Komponen Lokal 80%, Ini Tahapannya

Harryt MR - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi komponen kendaraan listrik
Harryt
Ilustrasi komponen kendaraan listrik

(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan atau pemangku kepentingan terkait.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35% pada tahun 2023.

Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU).

Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.

Airlangga menyebutkan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek).

"Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia," terangnya lagi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa