Otomotifnet.com - Menarik dicatat, bahwa pabrikan yang berniat jualan mobil listrik di tanah air, wajib pakai komponen lokal secara bertahap hingga 80% di tahun 2030.
Kemudian untuk motor listrik, wajib memakai komponen lokal secara bertahap minimal 80% hingga tahun 2026.
Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 55/2019, Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Termaktub pada pasal 8, bahwa industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diwajibkan memenuhi TKDN secara bertahap hingga tahun 2030
Detailnya sebagai berikut yang terungkap pada pasal 8, Perpres Nomor 55/2019, Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan;
Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2O19 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60 % (enam puluh per seratus); dan
3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2O19 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimumsebesar 4O% (empat puluh per seratus);
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
Adapun tata cara perhitungan TKDN, diatur tersendiri sebagai berikut;
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan atau pemangku kepentingan terkait.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35% pada tahun 2023.
Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.
Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU).
Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Airlangga menyebutkan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek).
"Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia," terangnya lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR