Otomotifnet.com - Uji emisi bakal wajib untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor nantinya.
Tes tersebut untuk mengetahui kadar gas buang yang dihasilkan tiap kendaraan untuk memantau tingkat keamanan polusi udara.
Lantas untuk biaya tiap uji emisi, habis biaya berapa?
“Untuk tahapan pengerjaannya sama antara mobil dan motor, namun perihal biayanya memang ada perbedaan,” jelas ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Honda PCX 150 Buat Iseng Uji Emisi, Lihat Hasilnya Bikin Puyeng, Ini Penjabarannya)
Sejauh ini, alat uji emisi tersebut hanya bisa ditemui di bengkel spesialis kendaraan roda empat.
Karena uji emisi motor secara berkala memang belum ada aturannya, bengkel pun belum memberikan penetapan mengenai biayanya.
“Layanan uji emisi untuk roda empat dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan roda dua dipatok Rp 50 ribu sekali pengetesan,” lengkapnya.
Apabila lolos uji emisi, pemilik kendaraan dapat menebus sertifikatnya dengan tambahan biaya sebesar Rp 50 ribu.
Bengkel pun akan mendaftarkan hasil yang diperoleh dari kendaraan yang telah di tes ke lembaga yang berwenang.
Tidak lagi menggunakan stiker lagi, sertifikat tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
| Editor | : | Panji Nugraha |
| Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR