Akibatnya, angkot oleng lantas menyundul Vario 125 hingga tergencet di kolong pantat Suzuki Carry pikap.
Kencangnya benturan menyebabkan Honda Vario hancur berantakan dan terpental ke mobil pikap.
Setelah diinterogasi, ternyata pengemudi angkot itu adalah 'sopir tembak' serta tidak mempunyai KTP dan SIM A.
Kondisi pengendara Vario 125 mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Asrama Haji Pondok Gede.
(Baca Juga: Satria F150 Pecah-pecah, Vario Lawan Arah Melaju Kencang, Lampu Mati Jadi Maut)
Lalu bagaimana hukum berkendara dalam kondisi mabuk minuman keras?
Dikutip dari Hukumonline.com, Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).
Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Facebook/@Adis Taraja |
KOMENTAR