Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Vario 125 Remuk, Tergencet Pantat Suzuki Carry, Pengemudi Angkot Terancam 10 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 19:00 WIB
Honda Vario hancur ditabrak angkot di Pondok Gede, Jaktim.
FB Adis Taraja
Honda Vario hancur ditabrak angkot di Pondok Gede, Jaktim.

Akibatnya, angkot oleng lantas menyundul Vario 125 hingga tergencet di kolong pantat Suzuki Carry pikap.

Kencangnya benturan menyebabkan Honda Vario hancur berantakan dan terpental ke mobil pikap.

Setelah diinterogasi, ternyata pengemudi angkot itu adalah 'sopir tembak' serta tidak mempunyai KTP dan SIM A.

Kondisi pengendara Vario 125 mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Asrama Haji Pondok Gede.

(Baca Juga: Satria F150 Pecah-pecah, Vario Lawan Arah Melaju Kencang, Lampu Mati Jadi Maut)

Lalu bagaimana hukum berkendara dalam kondisi mabuk minuman keras?

Dikutip dari Hukumonline.com, Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).

Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Facebook/@Adis Taraja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa