Otomotifnet.com - Sebuah Honda Vario 125 ringsek di pantat Suzuki Carry pikap.
Kondisinya hancur parah hingga melintang di kolong pantat pikap tersebut.
Area bodi depan remuk khususya headlamp, sasis depan hingga ke atas setang.
Tampak sasis depan hingga melengkung ke dalam menyentuh bagian serat jok.
(Baca Juga: Honda Vario 150 Dicincang Kereta Api, Warga Buru-buru Datang, Terkuak Kenapa Korban Tak Selamat)
Mengutip informasi dari akun Facebook @Adis Taraja disebutkan insiden nahas itu terjadi di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur,(16/8).
Selain Suzuki Carry pikap dan Vario 125, dikatakan pula ada sebuah angkot yang terlibat kecelakaan tersebut.
Dugaannya, pengemudi angkot warna merah terpapar minuman beralkohol.
Karena di bawah pengaruh alkohol, angkot dikemudikan tak terkendali dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, angkot oleng lantas menyundul Vario 125 hingga tergencet di kolong pantat Suzuki Carry pikap.
Kencangnya benturan menyebabkan Honda Vario hancur berantakan dan terpental ke mobil pikap.
Setelah diinterogasi, ternyata pengemudi angkot itu adalah 'sopir tembak' serta tidak mempunyai KTP dan SIM A.
Kondisi pengendara Vario 125 mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Asrama Haji Pondok Gede.
(Baca Juga: Satria F150 Pecah-pecah, Vario Lawan Arah Melaju Kencang, Lampu Mati Jadi Maut)
Lalu bagaimana hukum berkendara dalam kondisi mabuk minuman keras?
Dikutip dari Hukumonline.com, Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).
Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:
Pasal 311 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Facebook/@Adis Taraja |
KOMENTAR