Kertas STNK itu kemudian dicap pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri.
"Tetapi tersangka tidak tahu TNKB itu capnya dimana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya. Makanya, yang bersangkutan kami tangkap," ucap Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Penjual STNK dan TNKB Palsu Bersandi Pejabat TNI/Polri Ditangkap"
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram.com/tmcpoldametro |
KOMENTAR