"Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan," kata Refdi lagi.
"Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.
Dari peraturan itu, biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu.
Lalu untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu.
(Baca Juga: Smart SIM Dirilis Hitungan Hari, Biaya Bikin Ikuti Aturan Lama, Saldo Enggak Bisa Buat Sombong)
Selain itu, untuk syarat pembuatan Smart SIM juga bakal sama seperti sebelumnya.
Seperti diketahui, Smart SIM dilengkapi cip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM.
Untuk diketahui, Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan data base lain dalam memdukung tugas pokok Polri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR