Otomotifnet.com - Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru atau disebut Smart SIM resmi diluncurkan (22/9/2019).
Pihak kepolisian menyebut tidak akan ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Untuk pembuatan dan perpanjangan Smart SIM ini, tetap mengacu pada aturan lama.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
(Baca Juga: SIM Model Baru Bisa Buat Bayar Denda Tilang, Punya Fungsi e-money)
"Untuk pembuatan Smart SIM tidak ada biaya tambahan, " kata Kompol Fahri di Jakarta (23/9).
Sementara Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal, Refdi Andri, juga mengatakan hal yang sama.
"Soal biaya tidak ada perubahan," ucap Refdi saat meluncurkan Smart SIM di Jakarta (22/9).
Disebutkan, pihak kepolisian tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta)
"Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan," kata Refdi lagi.
"Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.
Dari peraturan itu, biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu.
Lalu untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu.
(Baca Juga: Smart SIM Dirilis Hitungan Hari, Biaya Bikin Ikuti Aturan Lama, Saldo Enggak Bisa Buat Sombong)
Selain itu, untuk syarat pembuatan Smart SIM juga bakal sama seperti sebelumnya.
Seperti diketahui, Smart SIM dilengkapi cip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM.
Untuk diketahui, Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan data base lain dalam memdukung tugas pokok Polri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR