Otomotifnet.com - Pemerintah makin gencar menggarap program kendaraan listrik, hal ini didukung dengan beberapa insentifnya.
Salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI adalah memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak kendaraan listrik.
"Bentuk dorongan kita untuk kegiatan mobilitas berbasis listrik, baik mobil maupun motor adalah yang memberikan insentif pajak," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (22/9).
"Jadi kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-ringannya di aspek pajak," sambungnya.
(Baca Juga: Mobil Listrik Aman Ngecas Saat Basah, Enggak Bakal Korslet, Soket Rapat)
Selain keringanan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan diskon parkir bagi pengguna kendaraan listrik.
Anies menambahkan, terkait diskon parkir kendaraan listrik itu saat ini sedang dalam tahap pembahasan.
"Saat ini sedang finalisasi harga parkir dan nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah. Jadi dibentuk insentifnya," jelas Anies.
Terkait harga kendaraan listrik yang tergolong mahal, Anies mengatakan bahwa Pemprov tak bisa banyak membantu untuk memberikan subsidi.
(Baca Juga: Mobil Listrik Masih Kalah Dari Hybrid, Terutama Masalah Pengecasan, Ini Penjelasannya)
Pasalnya, harga pasaran kendaraan listrik merupakan urusan dengan pemilik produk atau pihak penjual.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan skema pembiayaan bagi pembeli kendaraan listrik.
"Nah kita kemarin sempat membicarakan mengenai bantuan, bukan bantuan, tapi skema pembiayaan untuk membeli motor listrik tapi belum final. Nanti kalau udah final baru disampaikan," papar Anies.
Artikel serupa dikutip dari Kompas.com dengan judul "DKI Akan Beri Keringanan Pajak dan Diskon Parkir bagi Pengguna Kendaraan Listrik"
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR