Otomotifnet.com - Samsat Online (Samolnas) tercipta atas binaan Samsat tingkat Nasional dari Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.
Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) elektronik.
"Samolnas hanya melayani kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor (milik perseorangan)," ujar Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi, (28/9/19).
"Tujuan diciptakannya Samolnas adalah Samolnas dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
(Baca Juga: Trik Mudah Bayar Pajak Tahunan Lewat Samsat Online, Modal Rp 5 Ribu)
Jadi, inti diciptakannya Samolnas adalah implementasi inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
Sebab, samolnas berbasis self service yang mengedepankan fungsi keamanan, integrasi, dan otomatisasi.
Berikut adalah petunjuk operasional Samolnas:
1. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data yang sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir atau dalam masalah pidana maupun perdata.
2. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dapat dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo PKB dan SWDKLLJ.
3. Stiker registrasi dan identifikasi (Regident) pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat melalui pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.
4. Wajib pajak setelah menerima stiker Regident pengesahan STNK tahunan dan TNKB, stiker Regident pengesahan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR