Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai, Kemenhub Dan Polisi Tak Ikut Campur, Pembeli Bakal Merugi?

Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok
Adam Samudra
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok

Otomotifnet.com - Lelang mobil Subaru yang akan berlangsung 9 Oktober nanti rentan bikin calon pembeli merugi.

Kerugian bisa dialami pembeli karena sebagian mobil yang dilelang belum punya legalitas.

Maksud dari tidak adanya legalitas ini karena sebagian besar mobil dilelang dalam kondisi tidak memiliki STNK dan BPKB.

Padahal STNK dan BPKB adalah syarat wajib kendaraan untuk mengaspal.

(Baca Juga: Total 169 Unit Subaru Dilelang, Buka Harga Segini, Ini Batas Uang Jaminannya)

Kalau beli mobil tapi STNK dan BPKB-nya sulit untuk diurus bukannya rentan merugikan.

Sementara proses untuk terbitnya STNK dan BPKB sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini pada pasal 47 tidaklah gampang.

Direktorat Jendral Bea Cukai dinilai hanya mementingkan bagaimana menjual lelangan mobil saja.

Tanpa memikirkan dampak setelah lelangan selesai.

(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa