Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Tahun Depan Data Dihapus

Ignatius Ferdian - Rabu, 9 Oktober 2019 | 09:30 WIB
Ilustrasi balik nama STNK
Isal/GridOto.com
Ilustrasi balik nama STNK

“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” ungkapnya.

Bentuk penegakan hukum tersebut berupa razia gabungan bersama kepolisian, serta penghapusan data kendaraan dari regident alias pembodongan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.

“Kami sangat berharap hal ini tidak perlu dilakukan, jadi tolong gunakan sebaik-baiknya kemudahan yang ada di tahun 2019 ini,” pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa