Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Tahun Depan Data Dihapus

Ignatius Ferdian - Rabu, 9 Oktober 2019 | 09:30 WIB
Ilustrasi balik nama STNK
Isal/GridOto.com
Ilustrasi balik nama STNK

Otomotifnet.com - Karena pemilik motor bekas di Jakarta masih banyak yang belum balik nama, pemerintah setempat memberikan keringanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Yuandi Bayak Miko.

“Besaran angkanya cukup tinggi, sekitar 35 sampai 40 persen dan 70 persen diantaranya adalah roda dua,” ujarnya di acara MOTOR Plus Award 2019 (8/10).

Untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama, Yuandi mengatakan bahwa telah diterbitkan Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

(Baca Juga: CBR600RR Sampai Harley-Davidson 'Bodong' Dilelang, Total 13 Moge, Ini Cara Urus STNK dan BPKB-nya)

"Jadi, biaya pajak untuk balik nama motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.

Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.

Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.

(Baca Juga: Samsat Online Nasional Berlaku, Bayar Pajak Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo Bisa)

“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” ungkapnya.

Bentuk penegakan hukum tersebut berupa razia gabungan bersama kepolisian, serta penghapusan data kendaraan dari regident alias pembodongan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.

“Kami sangat berharap hal ini tidak perlu dilakukan, jadi tolong gunakan sebaik-baiknya kemudahan yang ada di tahun 2019 ini,” pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa