Otomotifnet.com - Ada hal wajib yang patut diperhatikan ketika akan membawa mobil atau motor menyeberang pulau menggunakan kapal laut.
Menurut Kementerian Perhubungan, hal wajib itu yakni mengikat kendaraan kita agar kemungkinan tergoncang semakin kecil.
Hal tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.
Pada Bab III Pasal 4 ayat 1 mengatakan; "Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran"
(Baca Juga: Detik-Detik Truk Tronton Tercebur Ke Laut Saat Pintu Kapal Patah)
Jika tidak diikat, ada alternatif lain yakni dengan diklem seperti yang dijelaskan pada Bab III Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi;
"Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan (lashing) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan klem pada roda kendaraan"
Hal tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap penyelenggara angkutan penyeberangan.
Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan kepada kendaraan kita?
Tentunya akan ada sanksi administratif yang dijelaskan pada Pasal 10 dan 11.
Namun tenang, kewajiban pengikatan kendaraan ini menjadi tanggung jawab dari operator kapal.
Jika operator kapal tak melaksanakan pengikatan, sanksi administratif yang diterima berupa:
1. Pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan dalam jangka waktu 30 hari kalender.
2. Pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
Jadi ketika menyeberang pulau dengan kapal laut, jika operator kapal tak memberika pengikatan ke motor atau mobil, mintalah untuk dilakukan pengikatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR