Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Nyeberang Pulau Pakai Kapal Laut? Ada Kewajiban yang Sering Disepelekan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 9 Oktober 2019 | 11:35 WIB
Kawasaki Z250. Menyeberang melalui kapal laut, motor perlu diikat
Ketut/Otomotifnet
Kawasaki Z250. Menyeberang melalui kapal laut, motor perlu diikat

Otomotifnet.com - Ada hal wajib yang patut diperhatikan ketika akan membawa mobil atau motor menyeberang pulau menggunakan kapal laut.

Menurut Kementerian Perhubungan, hal wajib itu yakni mengikat kendaraan kita agar kemungkinan tergoncang semakin kecil.

Hal tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.

Pada Bab III Pasal 4 ayat 1 mengatakan; "Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran"

(Baca Juga: Detik-Detik Truk Tronton Tercebur Ke Laut Saat Pintu Kapal Patah)

Jika tidak diikat, ada alternatif lain yakni dengan diklem seperti yang dijelaskan pada Bab III Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi;

"Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan (lashing) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan klem pada roda kendaraan"

Hal tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap penyelenggara angkutan penyeberangan.

Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan kepada kendaraan kita?

Tentunya akan ada sanksi administratif yang dijelaskan pada Pasal 10 dan 11.

Namun tenang, kewajiban pengikatan kendaraan ini menjadi tanggung jawab dari operator kapal.

Insiden kapal tergoncang ombak besar tapi mobil tetap stabil
Kompas.com
Insiden kapal tergoncang ombak besar tapi mobil tetap stabil

Jika operator kapal tak melaksanakan pengikatan, sanksi administratif yang diterima berupa:

1. Pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan dalam jangka waktu 30 hari kalender.

2. Pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.

Jadi ketika menyeberang pulau dengan kapal laut, jika operator kapal tak memberika pengikatan ke motor atau mobil, mintalah untuk dilakukan pengikatan.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa