Otomotifnet.com - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan mengenai wacana Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Hasil diskusi ini langsung disosialisasikan ke sejumlah perusahaan karoseri dan dealer.
Setidaknya ada 50 perusahaan karoseri dan lebih dari 20 dealer Mitsubishi yang hadir menyaksikan hasil paparan diskusi.
Menurut Sigit Irfansyah. ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan Zero ODOL targetnya terealisasi penuh di 2021.
(Baca Juga: Menhub Enggak Mau Tragedi Cipularang Terulang, Truk-Truk ODOL Dibidik)
Nantinya pemerintah akan menindak tegas pelanggar ODOL dan jika terbukti akan dikenai sanksi denda hingga kurungan dengan dasar pasal 227, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sebab efek dari truk ODOL sudah terasa berupa kerusakan jalan dan jembatan, kecelakaan fatal, serta kemacetan.
Perusahaan Karoseri menjadi pihak penting, karena di sinilah kerangka badan kendaraan dibangun.
Perusahaan Karoseri diimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Sebab jika tidak sesuai maka pemerintah tdak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.
Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam UU 22 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12.
Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam mempermudah pengurusan berkas perijinan yaitu melalui sistem online.
(Baca Juga: Truk dan Bus Mulai 2020 Tak Bebas Keluar-Masuk Tol, Terbukti ODOL, Dikeluarkan!)
Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerjasama, komitmen, serta kesadaran semua pihak.
Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR