Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Xenia Digondol Pengemudi Taksi Online, Modus Halus, Main Duplikat

Irsyaad Wijaya - Senin, 14 Oktober 2019 | 14:25 WIB
Daihatsu Xenia jadi barang bukti maling mobil modus duplikat kunci
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Daihatsu Xenia jadi barang bukti maling mobil modus duplikat kunci

Otomotifnet.com - Pengemudi taksi online, YD (38) serta rekannya AH (26) berkomplot mencuri mobil rental dengan modus duplikasi kunci.

Target yang berhasil mereka bawa kabur yakni Daihatsu Xenia milik Zainudin, warga Kadungora, Garut, Jabar.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, kedua tersangka seusai menyewa, Xenia dikembalikan lagi ke pemiliknya.

"Tapi saat menyewa Xenia itu, mereka sengaja menduplikat kuncinya. Sudah direncanakan untuk mencuri mobil," ujar Dede, (11/10/19).

(Baca Juga: Puluhan Mobil Rental Digadaikan, Mahasiswa Akutansi Beraksi Sendiri, Total 75 Unit Jadi Duit)

Sehari seusai mengembalikan Xenia berwarna merah, para pelaku langsung menjalankan aksinya.

Mereka mendatangi rumah Zainudin menggunakan motor.

"Xenia diparkir di halaman rumah pemiliknya. Mereka lalu masuk karena gerbangnya tidak dikunci," katanya.

Low MPV yang berada di garasi, lanjutnya, berada dalam posisi terkunci.

Namun karena sudah menduplikasi kunci, para pelaku dengan mudah membawa Xenia yang direntalkan itu.

"Korban lalu melapor ke Polsek Kadungora. Tim kami langsung menyelidiki dan mendapatkan ada tiga pelaku pencurian," ujarnya.

Dede menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya berinisial RZ masih buron.

"Tugas mereka beda-beda dari tiga orang ini. Ada yang jadi otak pencuriannya, joki, dan memfasilitasi aksi tersebut," katanya.

(Baca Juga: Mobil Rental Sasaran Empuk Maling, di Palangkaraya Dua Unit Digadaikan)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Dede menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana.

Pasalnya para pelaku sudah menggandakan kunci Daihatsu Xenia tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pencurian Mobil yang Terencana, Sewa Mobil lalu Duplikat Kuncinya, Esoknya Mobil Digondol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa