"Mereka mengakui salah karena Lamborghini tersebut tadinya digunakan untuk kepentingan syuting jadi memang tidak digunakan di jalan raya," sebut Fadli.
"Kawannya (Saliman) ini coba-coba pinjam kemudian Dia membawanya dari Sentul Sirkuit ke arah SICC itu. Ternyata mungkin karena tidak bisa mengemudikan dan belum mahir ya akhirnya terjadi overheat dan terbakar," ungkap Fadli, (20/10/19).
Fadli mengatakan, insiden tersebut tidak termasuk delik tindak pidana karena bukan suatu kecelakaan lalu lintas.
Sehingga dalam hal ini polisi hanya membantu mengevakuasi supaya tidak menjadi tontonan masyarakat.
(Baca Juga: Lamborghini Aventador Raffi Ahmad Terbakar, Diduga Overheat, Ini Faktor Pemicunya)
Di STNK Lamborghini Aventador ini memang tidak atas nama Raffi Ahmad, diduga menggunakan nama sang Ibu.
"Tertulis STNK atas nama Amy keluaran tahun 2013 dan pajaknya dibayar kemudian STNK nya masih hidup dan lengkap," lanjutnya.
"Pengemudi punya SIM dan saya tekankan itu dipinjam bukan disewa dan perlu kita pahami bersama bahwa itu bukan suatu tindak pidana," ujar dia.
Untuk perkiraan kerugian sendiri, kata Fadli masih belum bisa ditaksir karena termasuk kendaraan mewah.
"Saya belum dapat kepastiannya (rugi) karena itu kendaraan unik, limitedlah dan kini sudah ditangani pemiliknya sendiri dalam perbaikan," ujar Fadli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Lamborghini Aventador Raffi Ahmad Terbakar, Bermula dari Keisengan Sopir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR