Otomotifnet.com - Sebuah Daihatsu Granmax menjadi biang terbakarnya SPBU.
Pemilik Daihatsu Granmax yang menyebabkan terbakarnya SPBU Pertamina 34.13805 Jl Pegelarang, Setu, Cipayung, Jaktim masih buron.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menyiapkan pasal untuk menjerat pemilik Granmax bernopol B 1533 L.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Esti Budi Setyanta, pasal yang disangkakan yakni 188 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.
"Pasal 188 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," kata Budi di Mapolsek Cipayung, Jaktim, (29/10/19).
(Baca Juga: Honda Civic Buron SPBU, Pengemudi Berpakain Polisi, Isi Bensin Full Tank Tapi Enggak Bayar!)
"Tapi untuk pemilik mobilnya sendiri masih kita cari," ujar Budi.
Pasal tersebut dipilih karena kebakaran SPBU diduga kuat akibat modifikasi tangki Granmax yang memicu kebakaran.
Hasil penyelidikan sementara mendapati, BBM yang diisi tak ditampung ke tangki, melainkan ke lima drum besar di dalam kabin.
"Satu drumnya muat 200 liter, ada lima drum di mobil dan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM. Dugaan sementara kebakaran akibat modifikasi itu," ujarnya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR