Otomotifnet.com - Dijual dengan harga Rp 497,8 juta, Mazda3 Hatchback bukanlah hatchback yang murah.
Ia dijual lebih mahal dari saingannya yakni Honda Civic Hatchback E Turbo yang dilego Rp 469 juta.
Jadi dengan harga nyaris setengah miliar, berapa pajak yang mesti dibayarkan pemiliknya setiap tahun?
Pajak tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mazda3 Hatchback yang tertera di STNK adalah Rp 6,8 juta.
(Baca Juga: Mazda CX-8 Siap Mengaspal di Indonesia, Bekal Mesin Gede 2.500 Cc)
Jadi entah dipakai apa tidak, Mazda3 Hatchback akan menuntut pemiliknya mengeluarkan biaya Rp 6,8 juta untuk membayar pajak tahunan.
Tapi yang menarik adalah biaya servis dalam rentang 0-100 ribu km.
Mazda punya program MYMAZDA SERVICE terkait kepemilikan mobil-mobil Mazda.
Paket itu membuat pemilik Mazda3 Hatchback bebas biaya servis baik jasa dan suku cadang selama 0-60 ribu km.
(Baca Juga: Mazda CX-8 Ada Tiga Varian, Sebentar Lagi Muncul di Indonesia, Harga Rp 700 Jutaan?)
Jarak tempuh 60 ribu km itu setara dengan waktu pemakaian 3 tahun.
Selepas 60 ribu km/3 tahun, konsumen baru mulai dikenakan biaya servis lagi setiap kelipatan 10 ribu km mulai dari 70 ribu km, 80 ribu km, 90 ribu km hingga 100 ribu km.
Jumlahnya pun beragam, misalnya di 70 ribu km biayanya Rp 1.807.390, sedangkan di 80 ribu km biayanya Rp 2.535.690. Biaya itu termasuk jasa dan suku cadang.
Jika ditotal dari baru sampai 100 ribu km, pemilik Mazda3 Hatchback dikenakan biaya servis Rp 8.659.110.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR