Otomotifnet.com - STNK akan berubah wujud dan tak lagi berbahan kertas.
Hal ini keberlanjutan setelah diluncurkannya Smart SIM yang bisa menyimpan saldo serta dibekali sebuah chip.
Sebelumnya, STNK terdiri dari dua kertas, yakni data kendaraan yang bersangkutan dan satu lagi Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
(Baca Juga: STNK Model Baru Segera Meluncur, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Ditanami Chip)
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya, (31/10).
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Jadi STNK berubah wujud dari kertas menjadi bentuk kartu yang dilengkapi chip.
Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.
Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
(Baca Juga: Motor Listrik Tetap Harus Punya STNK, Polisi Kasih Unjuk Aturannya)
Ternyata bisa juga untuk menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif.
"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR