Otomotifnet.com - Momen akhir tahun menjadi waktu yang tepat untuk membeli mobil baru dan terhitung mulai November ini.
Sebab, banyak dealer mobil yang menawarkan berbagai promo harga seperti diskon hingga cashback besar.
Momen November 2019 menjadi momen tepat juga karena kabarnya, mulai Desember 2019 hingga masuk awal 2020 beberapa produsen akan menaikan harga.
Khususnya di DKI Jakarta, imbas dari kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
(Baca Juga: Toyota Bakal Luncurkan Mobil Baru, Jangan Harap Murah, Mesin Beda)
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB, dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November 2019.
Salah satunya yang kemungkinan bakal mengerek harga di penghujung tahun ini, yaitu Toyota.
"Harga untuk wilayah DKI belum (ada kenaikan), ketok palunya 11 Desember 2019, masih ada waktu," ungkap salah satu pramuniaga Toyota yang enggan disebutkan namanya, (15/11/19).
"Tapi akhir tahun barangnya (kemungkinan) langka dan sudah pasti kena kenaikan BBN," jelasnya.
"Jadi, saran saya Minggu ini sudah paling tepat buat booking unit, hehe," sambungnya.
Sinyal kenaikan harga juga diberikan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) untuk MPV Crossover barunya, Xpander Cross.
"Semua value ini dikemas dalam harga yang saat ini sangat value for money," kata Michimasa Kono, Sales & Marketing Director MMKSI, (12/11/19).
"Cepat atau lambat tentunya harga ini akan naik, karena ini adalah harga perkenalan," papar Michimasa Kono saat acara peluncuran Xpander Cross.
(Baca Juga: Harga Mitsubishi Xpander Cross Mulai Rp 267,7 Juta, Ini Detailnya)
"Jadi tentunya kami merekomendasikan para konsumen segera memesan ke dealer-dealer terdekat," tutupnya.
Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta menurut penjelasan umum, merupakan upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB, terhadap dampak kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Maka, Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBNKB yang lebih proporsional.
Dengan tujuan di antaranya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.
Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Penetapan BBNKB Jakarta 12,5 persen ini merupakan hasil pertimbangan.
Bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda seJawa-Bali, yang diselenggarakan 13 Juli 2018.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR