"Ada 30 ribu unit juga kendaraan yang menggunakan identitas orang lain dan ini sudah kita blokir semua"
"Oleh sebab itu, dengan sistem blokir kita, kepada pemilik kendaraan yg telah diblokir untuk segera melakukan balik nama dan pembayaran pajak ranmornya," imbuh Faisal.
Lalu bagaimana memungut pajak kendaraan yang bukan atas nama sendiri?
"Kita blokir, begitu kita blokir, dia tidak bisa melakukan perpanjangan STNK-nya tanpa dia balik nama kendaraannya sesuai dengan namanya dia," imbuh Faisal, di Samsat Jaksel (4/12/2019).
Kendaraan tersebut pun bakal 'dibodongkan' yang efektif berlaku mulai tahun depan.
"Selanjutnya dimasukkan dalam mobil bodong," tegasnya lagi.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR