Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Blokir Mobil dan Motor Yang Sudah Dijual, Jangan Mau Rugi

Andhika Arthawijaya - Kamis, 5 Desember 2019 | 15:00 WIB
Proses penagihan pajak kendaraan di Jl. Praja Raya, Jaksel (3/12/2019)
Humas BPRD
Proses penagihan pajak kendaraan di Jl. Praja Raya, Jaksel (3/12/2019)

"Nanti di loket progresif itu kita dikasih formulir untuk pemblokiran kendaraan," jelasnya.

Tinggal isi deh data pribadi Anda di kolom bagian atas.

Lalu kendaraan apa saja yang masih dimiliki pada kolom kotak di bawah data pribadi.

Sementara kolom kotak paling bawah untuk memblokir kendaraan kita sebelumnya yang sudah dijual atau berpindah tangan, baik roda empat maupun roda dua.

"Kemudian bubuhi materai dan ditandatangani langsung oleh si pemohon langsung. Selesai deh, tinggal diserahkan formilirkan beserta foto copy KTP dan KK-nya," tutup Umi.

Mudah kan?

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa