"Nanti di loket progresif itu kita dikasih formulir untuk pemblokiran kendaraan," jelasnya.
Tinggal isi deh data pribadi Anda di kolom bagian atas.
Lalu kendaraan apa saja yang masih dimiliki pada kolom kotak di bawah data pribadi.
Sementara kolom kotak paling bawah untuk memblokir kendaraan kita sebelumnya yang sudah dijual atau berpindah tangan, baik roda empat maupun roda dua.
"Kemudian bubuhi materai dan ditandatangani langsung oleh si pemohon langsung. Selesai deh, tinggal diserahkan formilirkan beserta foto copy KTP dan KK-nya," tutup Umi.
Mudah kan?
Editor | : | Iday |
KOMENTAR