Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Rencanakan Truk Wajib Pasang Perisai Belakang, Antisipasi Mobil Menancap

Ignatius Ferdian - Minggu, 8 Desember 2019 | 18:45 WIB
Kondisi Avanza yang terlibat kcelakaan di ruas tol Cipali
Tribun jabar
Kondisi Avanza yang terlibat kcelakaan di ruas tol Cipali

Honda HR-V milik pesinetron Dylan Carr tertancap kolong truk hingga dirinya kritis
Instagram/@okky_purna/@jktinfo
Honda HR-V milik pesinetron Dylan Carr tertancap kolong truk hingga dirinya kritis

Pemasangan perisai pelindung kolong truk, kata dia, juga sudah diimbau Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, kepada pemilik truk.

Data dari KNKT, rata-rata terdapat 35 kasus kecelakaan tabrak belakang setiap bulannya yang terjadi di Cipali.

Jumlah itu belum termasuk di lokasi lain.

Sebelumnya, Direktorat Jendera Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan peraturan nomor KP 3396/AJ.502/DRJD/2019 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.

(Baca Juga: Mitsubishi Xpander Punya Resale Value Terbaik, Ini Alasannya)

Sticker pemantul cahaya itu sifatnya penanda sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan tabrak samping atau belakang.

"Kami setuju tidak hanya stiker, tapi juga perisai."

"Perisai pelindung kolong truk itu sifatnya untuk meminimalisir hal yang lebih fatal saat terjadi kecelakaan."

"Jadi keduanya sama-sama diperlukan, namun berbeda fungsinya," terangnya.

(Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon Jadi Mobil Dinas, Bupati Karanganyar: Sesuaikan Medan Jalan)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa