Otomotifnet.com - Tol Layang Jakarta-Cikampek baru dibuka pada 20 Desember 2019.
Nantinya batas kecepatan yang diterapkan hanya 60-80 Kilometer per jam (KPJ).
Jika melebihi batas kecepatan yang diterapkan, jangan kaget di penghujung pintu tol sudah ada polisi yang menunggu memberikan surat tilang.
Sebab, tol layang sepanjang 39 Km ini dilengkapi sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
(Baca Juga: Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibahas, Dipastikan Atas Bawah Sama)
"Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan di Jakarta, (9/12/19).
"Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol," sebutnya.
"Kita juga sudah menugaskan petugas di setiap 4 km," sambung dia.
Tol Jakarta-Cikampek elevated ini sebagai alternatif untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di bawah.
Pembangunan tol layang ini membentang mulai dari Simpang Susun Cikunir hingga gerbang tol Karawang Barat di Km 9 sampai Km 48.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR