Namun, sebelum mengambil, Irjen Pol Luki Hermawan meminta untuk menunjukkan bukti dokumen surat kepemilikan mobil termasuk, bukti pembayaran pajak.
"Mobil yang lain nanti lengkap suratnya akan kami kembalikan. Nanti datang dan sudah bayar pajak belum, kalau belum bayar pajak saya suruh bayar pajak dulu," tuturnya.
"Setelah bayar. Saya keluarkan," pungkas Irjen Pol Luki Hermawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan, Surat Lengkap dan Bayar Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR