Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji KIR Cuma 6 Bulan Sekali, Jangan Disepelekan, Sanksinya Berat

Irsyaad Wijaya - Minggu, 5 Januari 2020 | 07:45 WIB
Ilustrasi Fasilitas uji kir Hino
Kompas.com - dok.HAM
Ilustrasi Fasilitas uji kir Hino

Perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.

Sanksi bagi yang lalai uji kir diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1 yang berbunyi:

Polisi lakukan uji kir
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi lakukan uji kir

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin".

Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa