Lain pihak, Kepala Dinas Perhubunga kota Depok, Dadang Wihana mengatakan setelah Raperda disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi dan penerapannya.
"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, (8/1/20).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR