Otomotifnet.com - Kota Depok, Jawa Barat sebentar lagi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemilik mobil wajib mempunyai garasi.
Perda Garasi ini merupakan rencana pemerintah kota Depok melalui Dinas Perhubungan Depok.
Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan sudah disahkan.
Namun, Ari mengatakan, belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.
(Baca Juga: Beli Mobil Tapi Enggak Ada Garasi, Jangan Pakir Sembarangan, Awas Denda Sampai Penjara)
"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya, tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tutur Ari, (8/1/2020).
Alasan diajukannya Perda Garasi menurut Ari karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan yang membuat ruas jalan sempit dan macet.
Lalu, untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," katanya.
Lain pihak, Kepala Dinas Perhubunga kota Depok, Dadang Wihana mengatakan setelah Raperda disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi dan penerapannya.
"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, (8/1/20).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR