Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Penggunaan Lampu Motor di Siang Hari, Honda dan Suzuki Angkat Bicara

Ignatius Ferdian - Minggu, 12 Januari 2020 | 14:45 WIB
Penggunaan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor.
Kompas.com
Penggunaan lampu motor di siang hari wajib dilakukan pengendara motor.

Otomotifnet.com - Pasal 107 ayat (2), dan Pasal 293 ayat (2) pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang rami disorot publik.

Ini bermula saat kedua pasal tersebut digugat ke MK oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu, dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Pasal 107 ayat (2) berbunyi "pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Kemudian, Pasal 293 ayat (2) menyatakan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00".

(Baca Juga: Dua Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK, Tak Terima Ditilang, ‘Seret’ Nama Jokowi)

Mahasiwa tersebut sebelumya ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor pada pagi hari pukul 09.00 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Juli 2019.

Lalu, berkaca dari gugatan tersebut, bagaimana pabrikan menyikapi penggunaan lampu di siang hari?

Menanggapi hal ini, Ahmad Muhibbudin, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) enggan berkomentar banyak.

Baginya, AHM selalu mengikuti pada regulasi pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang.

(Baca Juga: Peturing CB500X Asal Inggris Mampir ke Indonesia, Puji Pelayanan Servis Honda)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa