Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Nunggak Kredit Tak Bisa Asal Ditarik, Leasing Wajib Laporan, Sudah Putusan MK!

Ignatius Ferdian - Senin, 13 Januari 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi debt collector
Tribun-Timur.com
Ilustrasi debt collector

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

Artikel serupa telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBARU Putusan MK: Leasing Gak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor dari Debitur, Nih Syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa