Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Nunggak Kredit Tak Bisa Asal Ditarik, Leasing Wajib Laporan, Sudah Putusan MK!

Ignatius Ferdian - Senin, 13 Januari 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi debt collector
Tribun-Timur.com
Ilustrasi debt collector

Otomotifnet.com - Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

(Baca Juga: Ujian SIM Gagal Terus Padahal Bayar, Polisi: Tenang, Nggak Lulus Uang Kembali)

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

(Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa)

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

Artikel serupa telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBARU Putusan MK: Leasing Gak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor dari Debitur, Nih Syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa