Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menggeledah tiga lokasi.
"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 15/1/2020.
Hari menuturkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.
Dari rumah Harry Prasetyo, Kejagung diinformasikan menyita Mercedes-Benz S500 dan Toyota Alphard.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diangkut Kejagung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR