Otomotifnet.com - TVS meluncurkan motor listrik baru bernama iQube Electric.
Skutik listrik ini disebut dilengkapi sistem penggerak canggih dan fitur SmartXonnect.
Melansir dari Rushlane.com, iQube Electric memakai motor elektrik berkapasitas 4,4 kW.
Kecepatan maksimal dari iQube hanya 78 km/jam dengan satu kali pengecasan bisa menempuh jarak 75 kilometer.
(Baca Juga: Skuter Listrik Gesits Laris manis, SPK Tembus 1.200 Unit)
Selain itu, skuter listrik ini diklaim dapat melaju dari 0 sampai 40 km/jam dalam waktu 4,2 detik.
Ditambah, skuter ini memakai fitur canggih seperti regenartive braking, geo-fencing, navifation assist, remote charge status, dan masih banyak lagi.
TVS iQube Electric diluncurkan oleh beberapa pejabat tinggi di India serta ketua TVS Motor Company, Shri. Venu Srinivasan.
Fitur untuk menyambungkan smartphone dengan TVS iQube, yakni TVS SmartXonnect terbaru juga tersemat.
Informasi tentang smartphone akan muncul di panel instrumen TFT dengan bantuan aplikasi TVS.
Skuter listrik ini juga memiliki beberapa mode riding seperti economy mode dan power mode.
Memiliki kelir putih, TVS iQube Electric juga memakai lampu depan dan belakang LED.
Untuk harga, TVS iQube dibanderol 115 ribu India Rupee atau sekitar Rp 21,9 juta.
(Baca Juga: Pabrikan TVS Ekspor Ribuan Unit ke Afrika, Motor Bebek Paling Laris, Bandel Katanya)
"TVS Motor berinovasi mengikuti keinginan pelanggan," kata Shri. Venu Srinivasan, ketua TVS Motor Company.
"Bertema 'Green & Connected' kami berfokus pada kaum muda di India, diwujudkan dalam TVS Electric pertama," sambungnya.
Kendaraan Listrik Diistimewakan, Warna Pelat Nomor Beda, Permudah Kasih Insentif
Rencana kebijakan baru di Indonesia mengenai kendaraan listrik mendapat usulan agar pelat nomor yang dipasang berwarna dasar beda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memberikan saran ke kepolisian untuk mengeluarkan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.
Pelat nomor khusus tersebut diminta memiliki warna berbeda dari kendaraan konvensional.
Menurut Budi, dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif ke kendaraan listrik.
"Makanya saya minta kepada Polri untuk motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini, ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, (27/1/20).
(Baca Juga: Kendaraan Listrik Diistimewakan, Warna Pelat Nomor Beda, Permudah Kasih Insentif)
"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.
Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.
"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR