Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Langsung Lolos Tilang Elektronik, Cukup Andalkan Stiker Ini Dari Dishub

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 Januari 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Mengacu ke Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas maksimum kecepatan di tol adalah 100 kilometer per jam.

Sedangkan batas kecepatan minimumnya yakni 60 kilometer per jam.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa