Otomotifnet.com - Dibarengi dengan penerapan tilang elektronik di ruas jalan ganjil-genap di Jakarta, Dinas Perhubungan juga menyiapkan stiker khusus.
Stiker yang dimaksud adalah tanda khusus untuk kendaraan listrik dan pengguna disabilitas.
"Untuk disabilitas sudah jalan, yang belum itu mobil listrik. Mobil listrik itukan dibebaskan jadi mereka harus gunakan stiker itu. Stikernya sudah ada," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta Pusat (28/1).
Untuk diketahui, kendaraan listrik akan menjadi kendaraan massif di masa depan.
(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)
Dalam beberapa tahun mendatang, kendaraan-kendaraan tanpa emisi gas buang, direncanakan bisa terlihat di berbagai ruas jalan di Tanah Air, termasuk di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Syafrin, kendaraan listrik tidak akan ditilang bila melintas di kawasan ETLE.
Namun, menurut pengamatan Syafrin, saat ini baru segelintir orang yang memiliki kendaraan listrik di Jakarta.
Sehingga, katanya, pihaknya akan terus memantau perkembangannya.
(Baca Juga: Terciduk Tilang Elektronik di Kota Lain, Prosedur Tilang Mudah, Ini Caranya)
Dijelaskan, terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.
Nantinya, saat pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran, maka tangkapan gambar akan dikirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya hingga pembayaran dilakukan.
Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor.
CCTV Tilang Elektronik di Tol Ada 10 Titik, Punya Fitur Rekam Kecepatan Mobil
CCTV tilang elektronik mulai terpasang di sejumlah jalan tol.
Setidaknya ada 10 titik lokasi yang dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan disosialisasikan mulai awal Oktober 2019.
Salah satu fitur CCTV tilang elektronik di tol ini adalah auto capture pelanggaran over speed atau melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Lantas, bagaimana fitur ini bekerja pada CCTV tilang elektronik di tol?
(Baca Juga: Jalan Tol Diawasi 10 CCTV Tilang Elektronik, Berikut Titik Lokasinya!)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal fitur auto capture pelanggaran over speed ini.
"Kalau kamera menangkap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan oleh rambu jalan maka akan ter-capture," jelas AKBP Nasir, (9/10/19).
Kamera ETLE di jalan tol ini dilengkapi sistem seperti yang ada di speed gun atau alat pendeteksian kecepatan.
"Sistemnya ada di back office yang diprogram sesuai dengan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Mengacu ke Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Batas maksimum kecepatan di tol adalah 100 kilometer per jam.
Sedangkan batas kecepatan minimumnya yakni 60 kilometer per jam.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR