Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Langsung Lolos Tilang Elektronik, Cukup Andalkan Stiker Ini Dari Dishub

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 Januari 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Dijelaskan, terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.

Nantinya, saat pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran, maka tangkapan gambar akan dikirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya hingga pembayaran dilakukan.

Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor.

CCTV Tilang Elektronik di Tol Ada 10 Titik, Punya Fitur Rekam Kecepatan Mobil

CCTV tilang elektronik mulai terpasang di sejumlah jalan tol.

Setidaknya ada 10 titik lokasi yang dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan disosialisasikan mulai awal Oktober 2019.

Salah satu fitur CCTV tilang elektronik di tol ini adalah auto capture pelanggaran over speed atau melebihi batas kecepatan di jalan tol.

Lantas, bagaimana fitur ini bekerja pada CCTV tilang elektronik di tol?

(Baca Juga: Jalan Tol Diawasi 10 CCTV Tilang Elektronik, Berikut Titik Lokasinya!)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal fitur auto capture pelanggaran over speed ini.

"Kalau kamera menangkap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan oleh rambu jalan maka akan ter-capture," jelas AKBP Nasir, (9/10/19).

Kamera ETLE di jalan tol ini dilengkapi sistem seperti yang ada di speed gun atau alat pendeteksian kecepatan.

"Sistemnya ada di back office yang diprogram sesuai dengan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa