Otomotifnet.com - Tol Bali Mandara ikut melakukan penyesuaian tarif di tahun 2020 ini.
Terutama untuk kendaraan golongan I atau mobil pribadi yang naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 12.500.
Penyesuaian ini dilakukan tiap dua tahun sekali yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004.
Kepmen ini berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun.
(Baca Juga: Tol Bali Mandara Dilengkapi SPKLU, Mobil dan Motor Listrik Bisa Isi Baterai Dulu)
Hal ini bertujuan meringankan beban pengguna jalan tol.
"Untuk tarif tol baru ini (Tol Bali Mandara), SK Kementerian PUPR sudah turun. Sekarang baru dalam tahap sosialisasi," tutur Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Enkky Sasono Anas Wijaya, (29/1/20).
"Memang dalam ketentuannya kita harus melakukan sosialisasi baik berupa spanduk maupun di medsos sebelum dilakukan penyesuaian tarif," jelasnya.
Namun Enkky menolak disebut sebagai kenaikan tarif.
Tapi penyesuaian dengan angka inflasi.
Penyesuaian tarif baru akan diberlakukan dalam waktu dekat sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 1234/KPTS/M/2019.
“Kita sebut naik sebetulnya enggak. Prinsipnya adalah menyesuaikan dengan angka inflasi selama dua tahun," sebutnya.
"Karena apabila tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan di luar daya beli masyarakat," sambungnya.
(Baca Juga: Denpasar-Gilimanuk Bakal Terhubung Tol, 5 Ruas Dari 16 yang Direncanakan di Bali)
"Serta jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif," ungkapnya.
Enkky menyebutkan, untuk tarif golongan I (sedan dan jip atau sejenisnya) akan terjadi perubahan tarif dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500.
Kenapa naiknya tinggi (Rp 1.000)?
"Karena pada saat dua tahun lalu penyesuaian tiap dua tahun sistemnya itu pembulatan Rp 500 ke bawah," ucapnya.
"Kalau dia di atas Rp 500 dia tidak dihilangkan tapi yang berlaku itu Rp 500 nya dan yang sisa 500 nya itu disimpan untuk dua tahun ke depannya," terangnya.
"Ini sebenarnya sebagian dari kenaikan dua tahun sebelumnya," jawabnya.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menyesuaikan golongan kendaraan.
Dari sebelumnya 5 golongan kendaraan akan diubah menjadi 3 golongan.
"Kalau dulu ada 5 golongan nanti akan jadi 3 golongan, sehingga golongan 1 tetap, lalu golongan 2 dan 3 yang lama masuk di golongan 2. Untuk golongan 4 dan 5 masuk ke golongan 3," tutur Enkky.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tarif Tol Kendaraan Pribadi Naik Rp 1.000, Manajemen Tol Bali Mandara Sebut Penyesuian Tiap 2 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR