Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional Berlanjut, Pengamat: Harus Direalisasikan

Ignatius Ferdian - Senin, 24 Februari 2020 | 18:10 WIB
Kemacetan di Jakarta.
Mirror
Kemacetan di Jakarta.

Otomotifnet.com - Wacana pembatasan motor agar tak melintas di jalan nasional mendapat respons positif dari pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno. 

Sebelumnya ramai wacana ini disarankan oleh Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.

Menurut Djoko, wacana ini harus direalisasikan dalam bentuk nyata karena bukan hanya berhubungan dengan kesemrawutan lalu lintas, tapi juga dengan masalah keselamatan.

"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil. Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Djoko saat dihubungi  (23/2).

Menurut Djoko, bila sudah dimasukkan ke dalam undang-undang, pembatasan motor untuk melintas di jalan nasional akan memiliki landasan hukum yang kuat.

(Baca Juga: Bikin SIM Kolektif Diinformasikan Tanpa Ikuti Tes, Polisi: Hoax!)

Bukan hanya menjadi sekadar regulasi daerah semata, melainkan juga nasional.

Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Djoko, akan memiliki dampak yang kuat dan efektif terkait masalah keselamatan berkendara.

Salah satunya membuat pemilik tak lagi menggunakan motor untuk berpergian jarak jauh, bahkan bisa menekan tradisi mudik menggunakan motor karena harus melintas jalan nasional di beberapa daerah.

"Kebijakan tersebut akan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, kita tahu data menunjukkan, hampir 80 persen kecelakaan didominasi roda dua. Dengan adanya kebijakan tadi bisa menekan karena membuat orang tak bisa lagi menggunakan motor untuk jarak jauh," kata Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

(Baca Juga: Motor 'Diusik', Ada Wacana Dibatasi dan Dilarang Melintas di Jalan Nasional!)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa