Otomotifnet.com - Muncul isu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tanpa melalui tes.
Tersebar dari pesan group WhatsApp yang berisi informasi mengenai pembuatan SIM.
Berikut informasi atau kalimat yang tengah beredar di tengah masyarakat
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
(Baca Juga: Bikin SIM B1 dan B2 Ada Syarat Khusus, Wajib Punya SIM A Lebih Dari Satu Tahun)
Hari : Jum'at & Sabtu
Tanggal : 28 & 29 Februari 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.