Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menegaskan, informasi tersebut hoax atau tidak benar.
Ia menyatakan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus melalui prosedur.
Yakni mengisi pendaftaran, menyertakan tes kesehatan, dan ujian tulis.
"Tidak benar sama sekali informasi tersebut, hoax itu, kami mengimbau agar masyarakat tak langsung percaya," kata AKP Rabiin, (23/2/20).
(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, Kapolri: Tetap di Tangan Polri)
"Pemohon juga harus menjalani ujian praktek. Apabila lulus, SIM langsung didapatkan," tegasnya.
"Jika tidak lulus, akan mengulang sampai dinyatakan lulus," ucapnya.
Diakui Rabiin, memang di zaman kemajuan teknologi ini, informasi apapun gampang didapatkan.
Namun begitu, masyarakat harus pandai menyeleksi soal kebenarannya.