Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta 'Ngotot' Proyek Jalan Berbayar Tetap Lelang di April 2020

Irsyaad Wijaya - Minggu, 8 Maret 2020 | 20:30 WIB
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta lokasi dterapkannya kebijakan jalan berbayar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta lokasi dterapkannya kebijakan jalan berbayar

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta 'ngotot' akan tetap melelang proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada April 2020.

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutus untuk menghentikan sementara mekanisme lelang proyek tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lelang tetap berjalan meski ada gugatan dari pihak swasta di PTUN.

"Itu hal lain, lelangnya tetap sesuai rencana kami, dan akan kami lakukan pengumuman lelang pada awal April 2020," kata Syafrin di Balai Kota DKI, (6/3/20).

(Baca Juga: Jalan Berbayar Disebut Solusi Macet Jakarta, Empat Tahun Sejak Ujicoba Kok Belum Diterapkan?)

Pada 25 September 2019 lalu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.

Mereka menggugat surat pembatalan lelang yang diterbitkan Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik dengan nomor 33620127.

Kemudian PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra dan meminta DKI mencabut surat pembatalan tersebut pada 3 Maret 2020.

Bahkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, M. Arif Pratomo memerintahkan tergugat atau Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara lelang ulang, sampai ada putusan hukum berkuatan tetap atau inkrah.

Menjawab, putusan tersebut menurut Syafrin pihak Pemprov DKI akan mengajukan banding.

"Tentu, karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dari hasil itu (putusan PTUN) akan kami lakukan banding," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, keputusan pemerintah untuk melakukan lelang ulang sudah tepat.

Dalam proses pengadaan sistem ERP pada 2019 lalu, ditemukan post-bidding atau tindakan mengubah, menambah atau mengurangi dokumen penawaaran setelah batas akhir pemasukan.

(Baca Juga: Kemacetan Jakarta Bikin Rugi Rp 65,7 Triliun, Jalan Berbayar Disebut Jadi Solusi?)

DKI kemudian meminta saran atau legal opinion dari Kejaksaan Agung.

Pengacara negara itu kemudian merekomendasikan agar mekanisme lelang diulang.

"Dalam proses pengadaan, jika ada tatanan dan ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post-bidding," sebutnya.

"Bila kemudian tetap dilanjutkan, risikonya adalah pidana," katanya.

"Karena itu kami hentikan dan kepada penggunggat, kami akan undang untuk ikut dalam proses lelang selanjutnya," tambahnya.

Panitia lelang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) telah mendapatkan tiga perusahaan peserta lelang yang memasuki tahap uji coba teknis dari Proof of Concept (POC).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ABAIKAN Putusan PTUN, Pemprov DKI Keukeuh Proyek ERP Akan Dilelang April 2020

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa