Menjawab, putusan tersebut menurut Syafrin pihak Pemprov DKI akan mengajukan banding.
"Tentu, karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dari hasil itu (putusan PTUN) akan kami lakukan banding," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, keputusan pemerintah untuk melakukan lelang ulang sudah tepat.
Dalam proses pengadaan sistem ERP pada 2019 lalu, ditemukan post-bidding atau tindakan mengubah, menambah atau mengurangi dokumen penawaaran setelah batas akhir pemasukan.
(Baca Juga: Kemacetan Jakarta Bikin Rugi Rp 65,7 Triliun, Jalan Berbayar Disebut Jadi Solusi?)
DKI kemudian meminta saran atau legal opinion dari Kejaksaan Agung.
Pengacara negara itu kemudian merekomendasikan agar mekanisme lelang diulang.
"Dalam proses pengadaan, jika ada tatanan dan ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post-bidding," sebutnya.
"Bila kemudian tetap dilanjutkan, risikonya adalah pidana," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR