Banderol tersebut juga lebih murah Rp 66,8 juta dibandingkan harga barunya saat ini, yaitu Rp 331,8 juta on the road Jakarta.
Sekadar informasi, jika mengikuti lelang mobil sitaan yang tak dilengkapi dokumen seperti STNK atau BPKB tetap aman.
Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyatakan, sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan kendaraan yang akan dilelang tidak semua dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Namun peserta lelang pun tak perlu khawatir, karena ternyata untuk mengurus surat-suratnya masih bisa diurus.
(Baca Juga: Kijang Innova Sampai Suzuki Ertiga Sitaan Dilelang, Harga Mulai Rp 43 Jutaan)
"Sebetulnya risalah lelang saja sudah cukup, tapi kalau memang diperlukan dokumen lain semisal surat keputusan lelang, dan lainnya bisa disediakan," kata Sandra di Jakarta, (2/10/19).
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir angkat bicara.
"Kalau mobil baru tidak masalah," sebut AKBP Muhammad Nasir.
"Kalau mobil baru itu kan belum didaftarkan. Tapi nanti setelah mendapatkan surat hasil lelang, siapa yang memenangkan, nanti akan dapat melakukan pendaftaran kendaraan tersebut," lanjutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR