Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan surat penghentian sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
"Sementara untuk itu ( larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, (30/3/20).
Budi mengatakan penundaan aturan tersebut dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut.
(Baca Juga: Bus Menuju Dan Dari Jakarta Dilarang Beroperasi, Dishub: Berlaku Mulai Senin!)
Termasuk soal keputusan dari hasil rapat terbatas.
"Kita tunda dulu, jadi akan kami kaji dulu seperti apa ini," ujar Budi.
Saat mengkonfirmasikan hal ini ke Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.
"Betul, jadi untuk sementara ini kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi," tuturnya.
"Tapi sebenarnya keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kami sudah sepakat untuk menerapkan hari ini," ujar Syafrin.
"Kita tunggu keputusan dari Kemenhub dan lainnya, tapi untuk kapan penerapannya belum diputuskan saat ini," kata dia.
Padahal sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat perintah penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata.
Kebijakan itu disebut Syafrin Liputo untuk menanggulangi penyebaran virus corona dari Ibu Kota ke daerah lain di Indonesia.
(Baca Juga: Bus Antar Kota Antar Provinsi di Lampung Lemes, Imbas Corona, Sopir Nombok)
Disebutkan pula, keputusan itu efektif berlaku mulai pukul 18:00 WIB, 30 Maret 2020.
Surat itu dikeluarkan setelah dinasnya menggelar rapat kerja dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan stakeholder lainnya.
"Mulai hari ini 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB, kami akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek itu yang terkait dengan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (30/3/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR