Otomotifnet.com - Pembangunan tol Pekanbaru-Padang ruas Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer terkendala pembebasan lahan.
Sampai saat ini, pembangunan yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) (Persero) sebagai kontraktor baru 18 persen untuk proses konstruksi dan 11 persen pengadaan lahan.
Terkait pembebasan lahan, HKI terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Polda Sumatra Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno telah menandatangani penetapan lokasi tahap ke-2 pembangunan ruas tol Padang-Sicincin sebagai kelanjutan dari penetapan lokasi tahap ke-1.
(Baca Juga: Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Lebih Murah Dari Trans Jawa, Dipatok Rp 900 Per Km)
Yakni mulai dari KM 4,2 – KM 36 pada 30 Maret 2020.
Dengan adanya penetapan lokasi tersebut, maka proses pembebasan lahan dan konstruksi ruas tol Padang-Sicincin dapat dilanjutkan.
Penetapan lokasi tahap ke-2 ini telah tertuang dalam SK Gubernur Nomor 62-02-56-2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang–Pekanbaru.
Proses tersebut dilakukan Polda Sumatera Barat, kemudian diserahkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah oleh Subdit Pengadaan Tanah Jalan Tol BPJT ke Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, (11/2/20) lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR