Setiap pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dicegat terlebih dahulu oleh petugas.
Para pemudik tersebut wajib mengisi data dan melaporkan diri di tempat tujuan atau suadaranya masing-masing di Semarang menggunakan platform digital.
"Itu kemudian akan kita datakan di database digital kami. Pelaksanaannya mulai per 6 April 2020," ucapnya.
"Para pemudik harus mengisi data di platform yang telah disediakan pihak kepolisian. Ada empat perbatasan yang kita jaga," ungkap Ardi, sapaannya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2020 Tidak Dilarang, Polri Siapkan Skenario dan Gelar Operasi Ketupat
Selain platform digital, pihaknya pun tetap akan mendistribusikan formulir atau surat pernyatan.
Formulir ini khusus ditujukan kepada para pemudik yang menggunakan jasa transportasi umum.
Pendistribusian, kata Ardi, dilakukan di daerah kebarangkatan para penumpang tersebut.
Begitu sampai Semarang, mereka akan menyerahkan formulir yang telah diisi ke petugas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR