Otomotifnet.com - Imbauan larangan mudik di DKI Jakarta mendapat kritikan dikarenakan kurang tegas.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengakatakan kalau larangan mudik di DKI Jakarta tidak tegas dan harus menerapkan sanksi.
Ketidaktegasan tersebut hanya membuat upaya pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) tidak akan efektif.
"Jadi urusan menghimbau itu tidak ada di peraturan perundang-undangan. Dari pada menghimbau lebih baik tidak usah diatur," tutur Agus melalui teleconference di Jakarta, (14/4).
Baca Juga: Mudik ke Jogja Diperketat, Tak Asal Lewat, Aturan Dan Syarat Ini Wajib Diikuti
"Karena orang Indonesia dihimbau untuk tidak mudik tidak akan pernah ada," imbuhnya.
Agus berpendapat, imbauan tersebut akan terasa percuma apabila tanpa dibarengi sanksi yang tegas.
"Orang Indonesia itu harus dikenakan sanksi. Melanggar Ganjil-Genap saja ada sanksi Rp 500 ribu masa urusan nyawa tidak ada sanksi," kata Agus lagi.
"Jadi bahwa pelarangan mudik ini jangan hanya dihimbau saja," bebernya.
Baca Juga: Aturan Mudik 2020 Diterbitkan, Penumpang Bus Yang Turun di Kota Tujuan Otomatis ODP
Sebelumnya, alasan pemerintah hanya memberikan imbauan, bukan larangan tegas, agar warga tidak mudik di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Bahkan, pemerintah terus mengimbau warga agar tidak mudik karena dikhawatirkan membawa penyakit ke kampung halaman.
Bagi warga yang tidak mudik, pemerintah akan memberikan kompensasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR