Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bekas 'Surat Sebelah' Bisa Dibuatkan Dokumen Baru? Polisi Kasih Saran Begini

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 17 April 2020 | 12:25 WIB
Hati-hati dengan istilah jual-beli motor bekas
Market Place Facebook
Hati-hati dengan istilah jual-beli motor bekas

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut," ucapnya.

"Kalau BPKB dan STNK-nya sudah lengkap baru dibeli," tuturnya.

"Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," imbaunya.

Ilustrasi STNK dan BPKB.
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa