"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut," ucapnya.
"Kalau BPKB dan STNK-nya sudah lengkap baru dibeli," tuturnya.
"Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," imbaunya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR