Otomotifnet.com - Total sampai saat ini sudah ada 17 wilayah yang melakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB ini setelah pengajuan beberapa wilayah disetujui oleh pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dari tanggal 7 April 2020 Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan Indonesia sudah mengeluarkan 5 surat persetujuan PSBB.
Pertama kali Menkes menyetujui PSBB untuk Pengprov DKI pada tanggal 7 April.
Baca Juga: Yamaha Maksimalkan Layanan Servis di Rumah, Batasi Aktivitas Dealer, Imbas PSBB
Provinsi Riau merupakan pertama kalinya wilayah di luar pulau Jawa yang disetujui PSBB oleh Menteri Kesehatan dan menyusul Sulawesi Selatan.
Hampir seluruh masa PSBB berlaku selama 14 hari sesuai dengan anjuran dari pemerintah.
Hanya untuk wilayah Banten masa PSBB berlaku selama 16 hari dan Tegal yang paling lama masa PSBBnya selama 30 hari alias sebulan.
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.
Baca Juga: Pasar Mobil Kemayoran Tutup Total Imbas PSBB, Pedagang Andalkan Layanan Panggilan
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ini daftar daerah yang telah disetujui PSBB :
1. Provinsi DKI Jakarta, dari 10 April s/d 23 April 2020.
2. Kota Bogor, dari 15 April s/d 28 April 2020.
3. Kabupaten Bogor, dari Rabu 15 April s/d 28 April 2020.
4. Kota Depok, dari 15 April s/d 28 April 2020.
Baca Juga: PSBB Sudah Diterapkan, Banyak Penumpang Dan Pengemudi Masih Belum Jaga Jarak
5. Kota Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.
6. Kabupaten Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.
7. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.
8. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.
9. Kabupaten Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.
10. Kota Pekanbaru di Riau, dari 17 April s/d 30 April 2020.
11. Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dari 24 April s/d 7 Mei 2020.
12. Kota Tegal di Jawa Tengah, dari 23 April s/d 23 Mei 2020.
13. Kota Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
14. Kabupaten Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
15. Kabupaten Bandung Barat, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
16. Kota Cimahi, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
17. Kabupaten Sumedang, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR