Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebijakan PSBB Sudah Berlaku di 17 Wilayah, Berikut Ini Daftar Laengkapnya!

Ignatius Ferdian - Minggu, 19 April 2020 | 09:30 WIB
Petugas gabungan melakukan kegiatan pengecekan dalam rangka PSBB
Rudy Hansend
Petugas gabungan melakukan kegiatan pengecekan dalam rangka PSBB

Otomotifnet.com - Total sampai saat ini sudah ada 17 wilayah yang melakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini setelah pengajuan beberapa wilayah disetujui oleh pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dari tanggal 7 April 2020 Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan Indonesia sudah mengeluarkan 5 surat persetujuan PSBB.

Pertama kali Menkes menyetujui PSBB untuk Pengprov DKI pada tanggal 7 April.

Baca Juga: Yamaha Maksimalkan Layanan Servis di Rumah, Batasi Aktivitas Dealer, Imbas PSBB

Provinsi Riau merupakan pertama kalinya wilayah di luar pulau Jawa yang disetujui PSBB oleh Menteri Kesehatan dan menyusul Sulawesi Selatan.

Hampir seluruh masa PSBB berlaku selama 14 hari sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

Hanya untuk wilayah Banten masa PSBB berlaku selama 16 hari dan Tegal yang paling lama masa PSBBnya selama 30 hari alias sebulan.

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.

Baca Juga: Pasar Mobil Kemayoran Tutup Total Imbas PSBB, Pedagang Andalkan Layanan Panggilan

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Ini daftar daerah yang telah disetujui PSBB :

1. Provinsi DKI Jakarta, dari 10 April s/d 23 April 2020.

2. Kota Bogor, dari 15 April s/d 28 April 2020.

3. Kabupaten Bogor, dari Rabu 15 April s/d 28 April 2020.

4. Kota Depok, dari 15 April s/d 28 April 2020.

Baca Juga: PSBB Sudah Diterapkan, Banyak Penumpang Dan Pengemudi Masih Belum Jaga Jarak

5. Kota Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.

6. Kabupaten Bekasi, dari 15 April s/d 28 April 2020.

7. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.

8. Kota Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.

9. Kabupaten Tangerang, dari 18 April s/d 3 Mei 2020.

10. Kota Pekanbaru di Riau, dari 17 April s/d 30 April 2020.

11. Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dari 24 April s/d 7 Mei 2020.

12. Kota Tegal di Jawa Tengah, dari 23 April s/d 23 Mei 2020.

13. Kota Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

14. Kabupaten Bandung, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

15. Kabupaten Bandung Barat, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

16. Kota Cimahi, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

17. Kabupaten Sumedang, dari 22 April s/d 5 Mei 2020.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/18/07492811/pemerintah-setujui-psbb-di-17-daerah-ini-rangkuman-sejumlah-wilayah?page=all#page6.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa